slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Priguna Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan Pasien Rshs

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Bandung, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual, Priguna Anugrah Pratama, dalam sidang nan digelar pada Senin (27/10), di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap pelaku kekerasan nan semula master program PPDS di RSHS Bandung itu digelar secara tertutup.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, menyampaikan dalam tuntutannya jaksa menuntut pidana penjara selama 11 tahun terhadap terdakwa Priguna Anugrah Pratama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain balasan penjara, terdakwa juga dituntut bayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan andaikan denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," katanya saat dihubungi.

Terdakwa Priguna dituntut berasas Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar restitusi kepada para korban berasas kalkulasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan nomor R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025.

Total restitusi nan kudu dibayar terdakwa mencapai Rp137.879.000.

Rinciannya, kepada korban FH sebesar Rp79.429.000, korban NK sebesar Rp49.810.000, dan korban FPA sebesar Rp8.640.000. Jika restitusi tidak dibayar, maka bakal diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah perihal nan memberatkan dan meringankan.

Hal-hal nan memberatkan antara lain bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan serta kehormatan para korban, dan menyebabkan trauma psikologis nan hingga sekarang tetap dialami para korban.

"Selain itu, terdakwa sebagai seorang master dinilai telah menyalahgunakan profesinya nan semestinya memberikan perlindungan dan rasa kondusif kepada pasien," demikian tertulis dalam tuntutan jaksa.

Adapun hal-hal nan meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan sebesar Rp200 juta kepada korban FH, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus pemerkosaan terhadap family pasien hingga pasien oleh terdakwa itu terungkap pada awal Maret 2025.

Kala itu, FA nan sedang menjaga ayahnya (pasien RSHS), pada awal hari, diminta tersangka mengikutinya ke ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 di kompleks RSHS.

Setelah berada di lantai 7, korban diminta untuk berganti busana menggunakan operasi. Setelah itu, tersangka melakukan tindakan pembiusan terhadap korban. Tak lama setelah penindakan dengan langkah penyuntikan, korban tak sadarkan diri.

Beberapa lama kemudian, tepatnya pada pukul 04.00 WIB, korban pun sadar. Ia kembali ke IGD RSHS. Namun saat korban hendak buang air kecil, dia merasakan sakit pada perangkat vitalnya.

Korban pun menceritakan tindakan nan dilakukan tersangka sebelum dia tak sadarkan diri, kepada ibunya.

Keluarga korban pun, merasa ada janggal dari rasa sakit nan dirasakan FH. Mereka akhirnya melaporkan apa nan menimpa anaknya itu kepada pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam, akhirnya pada 23 Maret 2024, polisi mengamankan tersangka PAP.

Dan, kemudian terungkap bahwa FH bukan korban sendirian.

(csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru