Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mendukung langkah tegas pemerintah nan menyegel sebuah resort di wilayah Pulau Maratua, Kalimantan Timur. Penindakan tersebut dinilai sebagai bagian krusial dalam menjaga ketertiban pemanfaatan ruang laut sekaligus melindungi ekosistem pesisir.
Adapun penyegelan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) nan dipimpin oleh Pung Nugroho Saksono.
"Kami di Komisi IV DPR RI sebagai mitra tentu mengapresiasi Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan nan gencar patroli dan menindak tegas semua pelanggar tata ruang laut, termasuk resort di Maratua, Kaltim," kata Rajiv melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem ini menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib tunduk pada patokan tata ruang, perizinan serta aspek lingkungan.
Menurut dia, area Maratua merupakan lokasi wisata bahari unggulan nan kudu dikembangkan dengan memenuhi ketentuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
PKKPRL kata dia, menjadi instrumen krusial untuk memastikan bahwa suatu aktivitas telah sesuai dengan rencana tata ruang laut, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Lebih lanjut, Rajiv menegaskan bahwa tanggungjawab PKKPRL diatur dalam izin turunan Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta patokan teknis di sektor kelautan.
"PKKPRL itu wajib. Pembangunan di ruang laut tidak bisa dilakukan tanpa izin lantaran menyangkut kepentingan lingkungan, masyarakat pesisir, dan kedaulatan negara. Kalau tidak ada, berfaedah aktivitas tersebut terlarangan lantaran tidak sesuai dengan peruntukan ruang nan sudah ditetapkan," tegas dia.
Selain itu, kata Rajiv, aktivitas pembangunan juga wajib menyesuaikan dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau mini (RZWP3K) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
"Rencana zonasi ini menjadi referensi utama dalam menentukan peruntukan ruang laut, termasuk untuk pariwisata, konservasi, maupun aktivitas ekonomi lainnya. Kalau tidak sesuai zonasi, itu sudah pelanggaran. Apalagi jika dilakukan tanpa izin, jelas tidak bisa ditoleransi," jelas dia.
Selanjutnya, Rajiv mengatakan hukuman terhadap pelanggaran ruang laut tidak boleh berakhir pada peyegelan, tetapi juga mencakup pembongkaran bangunan, denda administratif hingga proses norma pidana jika memenuhi unsurnya.
Oleh karenanya, Rajiv menyampaikan sinergi kementerian/lembaga dan abdi negara penegak norma kudu diperkuat dalam menindak pelanggaran di ruang laut. Untuk itu, dia berambisi abdi negara penegak norma mendukung langkah KKP dalam mengawasi dan menindak tegas resort di Maratua, Kalimantan Timur.
"Penegakan norma kudu tegas dan konsisten. Kalau terbukti melanggar, kudu ditindak sampai tuntas. Jangan hanya disegel, tapi juga diproses agar ada pengaruh jera," kata Legislator dari wilayah pemilihan Jawa Barat II ini.
Sementara itu, Rajiv menilai kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola ruang laut nasional. Menurutnya, pengembangan pariwisata kudu tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap patokan nan bertindak mengingat Maratua merupakan aset nasional.
"Investasi di sektor kelautan kita terbuka, tapi kudu alim aturan. Jangan sampai demi kita mengorbankan ekosistem laut nan menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir. Ketegasan KKP kudu menjadi peringatan keras, tidak ada ruang bagi aktivitas terlarangan di laut kita," pungkasnya.
(inh)
Add
as a preferred source on Google
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·