slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Rangkuman Sejarah Hari Pancasila, Jejak Lahirnya Sebagai Dasar Negara

Sedang Trending 10 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni sebagai corak penghormatan terhadap lahirnya dasar ideologi negara Indonesia. Untuk memahami maknanya lebih lanjut, simak rangkuman singkat sejarah Hari Lahir Pancasila.

Lahirnya Pancasila mencakup peristiwa krusial nan terjadi pada masa perjuangan kemerdekaan, khususnya sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang itulah konsep dasar negara nan sekarang dikenal sebagai Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Soekarno.

Rangkuman sejarah Hari Lahir Pancasila

Menurut penjelasan dalam kitab Panorama Sejarah Islam dan Politik di Indonesia karya Prof. Dr. H. Faisal Ismil, istilah Pancasila pertama kali digunakan oleh Soekarno pada pidatonya dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945.

Dalam pidato tersebut, dia mengusulkan lima prinsip dasar negara: kebangsaan, internasionalisme (perikemanusiaan), mufakat (demokrasi), kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan nan Maha Esa.

Sebagai langkah berikutnya, dibentuklah Panitia Sembilan untuk merumuskan secara rinci dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945. Panitia ini beranggotakan sembilan tokoh penting, termasuk Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, dan Agus Salim.

Hasil kerja mereka dituangkan dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, nan memuat lima sila sebagai dasar negara, dengan sila pertama berbunyi: "Ketuhanan dengan tanggungjawab menjalankan hukum Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Namun, rumusan ini memicu perdebatan antara golongan nasionalis dan Islam. Salah satu penolakan datang dari J. Latuharhary dalam rapat Panitia Perancang UUD pada 11 Juli 1945, terutama mengenai tanggungjawab menjalankan hukum Islam.

Namun, pada akhirnya, pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Pancasila dalam corak final nan sekarang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat rumusan dasar negara dinyatakan sebagai berikut:

"... Ketuhanan nan Maha Esa, kemanusiaan nan setara dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan nan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Nama Pancasila sendiri, berasal dari bahasa Sanskerta "panca" berfaedah lima, dan "sila" berfaedah prinsip alias asas.


Makna isi Pancasila

Dalam kitab Panorama Sejarah Islam dan Politik di Indonesia karya Prof. Dr. H. Faisal Ismil dijelaskan pula bahwa Soekarno menyusun sila-sila Pancasila dengan urutan nan penuh makna.

Ia meletakkan nasionalisme di urutan pertama lantaran menganggapnya sebagai dasar politik utama nan menyatukan rakyat dan tanah air Indonesia. Bagi Soekarno, nasionalisme bukan hanya soal cinta tanah air, tapi juga kekuatan pemersatu seluruh kepulauan Indonesia.

Pancasila, menurutnya, terdiri dari dua landasan penting: politik dan etika. Nasionalisme menjadi dasar politik, sedangkan Ketuhanan nan berada di urutan kelima menjadi dasar etika.

Ini lantaran Soekarno meyakini bahwa negara kudu dibangun dengan fondasi politik nan kuat terlebih dahulu, lampau diperkuat dengan nilai-nilai moral dan spiritual.

Ketika Soekarno berbincang soal ketuhanan, dia tidak merujuk pada satu kepercayaan tertentu. Sila ini justru dimaksudkan sebagai payung berbareng bagi semua agama, guna menciptakan toleransi, kerukunan, dan harmoni antarumat beragama.


Penetapan sebagai hari libur nasional

Meskipun telah dikenal sejak lama, pada 2016 Pancasila baru secara resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 nan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa tanggal 1 Juni 1945 diakui sebagai Hari Lahir Pancasila, dan sejak itu ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Demikian rangkuman sejarah Hari Lahir Pancasila nan bisa Anda pelajari. Semoga bermanfaat.

(han/fef)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru