slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Respons Kdm, Korlantas Polri Izinkan Perpanjang Stnk Tanpa Ktp

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Korlantas Polri menyatakan memberi kelonggaran masyarakat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) namalain perpanjang STNK tanpa perlu KTP pemilik nan terdaftar. Pernyataan ini merespons kebijakan baru serupa nan dibuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dedi nan sering disebut Demul alias KDM mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 nan berisi pembayaran PKB (perpanjangan STNK tahunan) bisa dilakukan tanpa KTP pemilik pertama.

Warga hanya perlu membawa STNK original dan KTP seseorang nan menguasai kendaraan untuk pembayaran PKB. Kebijakan itu bertindak mulai 6 Maret 2026 dan bertindak di seluruh Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini sempat tersendat di salah satu Samsat, ialah di Samsat Soekarno-Hatta di Bandung. Demul kemudian mencopot kepala Samsat lantaran dianggap mengabaikan SE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berlaku nasional hanya di 2026 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan pada dasarnya patokan registrasi kendaraan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU).

"Bahwa di UU sudah diatur kendaraan wajib untuk diregistrasi. Baik pada saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, alias perubahan, baik perubahan kepemilikan maupun perubahan bentuk kendaraan bermotor," kata Wibowo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (14/4).

"Registrasi nan kita lakukan adalah dalam rangka pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pajak," ujarnya lagi.

Wibowo juga menuturkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 disebut setiap pengesahan STNK wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan.

"Selanjutnya di Perpol Nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami mau memastikan kendaraan nan bakal diregistrasikan tetap atas nama pemilik tersebut alias sudah beranjak tangan," ucapnya.

Menurut Wibowo, kepolisian bakal tetap melayani masyarakat nan mau bayar PKB meski kendaraannya bukan atas nama sendiri. Namun mereka diarahkan segera melakukan kembali nama.

"Nah pertanyaannya apakah masyarakat nan mau bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama lantaran sudah beranjak kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk kembali nama," kata Wibowo.

Proses mengurus kembali nama kendaraan menjadi atas nama sendiri diberi kelonggaran sampai 2027. Saat bayar PKB, penduduk nan tak membawa KTP pemilik kendaraan bakal diminta memenuhi sejumlah syarat administratif, salah satunya mengisi blangko pernyataan kepemilikan hingga komitmen melakukan kembali nama tahun depan.

"Makanya kelak masyarakat kami berikan formulir, nan menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengusulkan permohonan untuk blokir, lampau kesanggupan untuk kembali nama di tahun depan, alias tahun 2027," kata Wibowo.

"Kalau tidak sanggup kembali nama di tahun ini, misal lantaran aspek biaya, meski BBNKB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk kembali nama di tahun depan alias tahun 2027," sambung Wibowo.

Wibowo menegaskan kelonggaran bayar PKB tanpa KTP hanya bertindak 2026, sementara tahun depan mesti kembali nama.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib kembali nama," tutur dia.

(ryh/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru