slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Segera Urus Shm, Ini Jenis Sertifikat Tanah Yang Tidak Diakui 2026

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 21 Jan 2026 10:30 WIB

Sejumlah arsip tanah lama bakal tidak lagi dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan sah. Apa saja arsip tersebut? Ilustrasi. Sejumlah arsip tanah lama bakal tidak lagi dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan sah. Apa saja arsip tersebut? (ANTARA/Nova Wahyudi)

Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat perlu memahami perubahan besar dalam norma pertanahan nasional, terutama mengenai jenis sertifikat tanah nan sudah tidak diakui 2026.

Mulai 2 Februari 2026, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah arsip tanah lama tidak lagi dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 nan memberi tenggat waktu lima tahun bagi pemilik tanah untuk mengonversi bukti lama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Aturan tersebut menjadi penanda berakhirnya pengakuan negara terhadap dokumen-dokumen tanah berbasis manajemen lama, adat, maupun peninggalan kolonial.

Mulai tanggal tersebut, arsip lama hanya diposisikan sebagai petunjuk awal alias info pendukung, bukan dasar kewenangan nan mempunyai kekuatan norma penuh.

Kepastian kepemilikan tanah sekarang bertumpu pada sertifikat resmi nan diterbitkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Jenis sertifikat tanah nan tidak diakui 2026

Dokumen tanah nan tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah antara lain:

  1. Girik, bukti penguasaan tanah lama berbasis adat.
  2. Petok D alias Petuk, manajemen pajak bumi dan bangunan.
  3. Letter C, catatan tanah budaya dalam kitab desa alias kelurahan.
  4. Verponding, pajak tanah era pemerintahan kolonial Belanda.
  5. Kekitir dan Pipil, tanda kepemilikan serta pajak tanah.
  6. Landrente, arsip pajak tanah.
  7. Erfpacht, Opstal, dan Gebruik, jenis kewenangan atas tanah peninggalan norma kolonial.
  8. Papil, arsip manajemen pajak tanah.
  9. SKT Desa, SKRT, dan SKPT, surat keterangan nan berkarakter informatif, bukan bukti hak.


Pemerintah menilai dokumen-dokumen tersebut tidak lagi relevan sebagai bukti kepemilikan lantaran beberapa argumen utama.

Pertama, adanya patokan baru dalam Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 nan memberi waktu lima tahun sejak 2 Februari 2021 untuk mendaftarkan tanah jejak milik adat. Artinya, masa transisi telah berhujung pada 2026.

Kedua, dokumen-dokumen lama tersebut secara norma bukan perangkat bukti kepemilikan. Sebagian besar hanya merupakan produk manajemen pajak alias catatan desa nan tidak memenuhi standar pembuktian norma agraria nasional.

Ketiga, penggunaan arsip lama dinilai rentan memicu sengketa, lantaran mudah disalahgunakan, tumpang tindih, dan susah diverifikasi secara yuridis.

Dalam konteks ini, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mengambil langkah konkret. Pendaftaran tanah ke BPN menjadi kunci agar kepemilikan mempunyai kepastian hukum.

Melalui proses tersebut, arsip lama dapat dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), nan diakui sebagai bukti kepemilikan terkuat dan sah di Indonesia.

Langkah konversi ini bukan sekadar formalitas administrasi. SHM memberikan perlindungan hukum, memudahkan transaksi jual beli, hingga pewarisan.

Tanpa sertifikat, pemilik tanah berisiko kehilangan haknya ketika terjadi sengketa alias proses hukum.

Memahami jenis sertifikat tanah nan sudah tidak diakui pada 2026 menjadi krusial bagi masyarakat. Kepastian norma atas tanah hanya dapat diperoleh melalui pendaftaran resmi dan kepemilikan Sertifikat Hak Milik.

(asp/fef)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru