Jakarta, CNN Indonesia --
Pencairan gaji ke-13 PNS telah dijadwalkan pemerintah pada pertengahan tahun ini. Selain PNS, pemerintah juga memberikan penghasilan ke-13 pada pensiunan, dan penerima tunjangan sebagai tambahan pendapatan tahunan.
Lantas, berapa besaran penghasilan ke-13 PNS 2025? Segini nominal dan perkiraan agenda pencairannya.
Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan nan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) sebagai corak penghargaan atas pengabdian kepada negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencairan penghasilan ke-13 telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 nan mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan penghasilan ke-13 bagi aparatur negara.
Sebanyak 9,4 orang nan terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, personil TNI/Polri, dan para pensiunan bakal memperoleh tambahan pendapatan tersebut.
Besaran penghasilan ke-13
Besaran penghasilan ke-13 nan diterima berbeda-beda, perihal tersebut tergantung pada kedudukan dan golongan terakhir. ASN pusat, hakim, prajurit TNI, dan Polri bakal menerima komponen penuh berupa penghasilan pokok, tunjangan nan melekat, serta tunjangan keahlian sebesar 100 persen.
Sementara ASN wilayah memperoleh komponen serupa tetapi besarannya disesuaikan dengan kondisi finansial wilayah masing-masing.
Secara umum, ada empat komponen nan membentuk penghasilan ke-13, ialah penghasilan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan keahlian alias tambahan penghasilan bagi ASN aktif.
Namun untuk para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Mereka bakal menerima penghasilan ke-13 berasas nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.
Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2025, besaran penghasilan ke-13 telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12 persen. Segini perkiraan nilai nan diterima.
Golongan I
- IA: Rp1.748.096-Rp1.962.128
- IB: Rp1.748.096-Rp2.077.264
- IC: Rp1.748.096-Rp2.165.184
- ID: Rp1.748.096-Rp2.256.688
Golongan II
- IIA: Rp1.748.096-Rp2.833.824
- IIB: Rp1.748.096-Rp2.953.776
- IIC: Rp1.748.096-Rp3.078.656
- IID: Rp1.748.096-Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.096-Rp3.558.576
- IIIB: Rp1.748.096-Rp3.709.104
- IIIC: Rp1.748.096-Rp3.866.016
- IIID: Rp1.748.096-Rp4.029.536
Jadwal penghasilan ke-13 PNS 2025
Kapan pencairan penghasilan ke-13 PNS tahun 2025 ini? Berdasarkan izin nan berlaku, pencairan penghasilan ke-13 dijadwalkan pada Juni 2025. Waktu tersebut bertepatan dengan dimulainya tahun aliran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 bahwa pembayaran penghasilan ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025.
Ini berarti, seluruh aparatur negara mempunyai waktu maksimal satu bulan untuk menanti biaya tersebut masuk ke rekening mereka.
Pencairan penghasilan ke-13 bisa dicek melalui jasa perbankan digital maupun langsung di bank. Khusus bagi para pensiunan, proses penyaluran dilakukan oleh PT Taspen langsung ke rekening masing-masing.
Penerima disarankan memastikan nomor rekening nan tercatat aktif dan tidak bermasalah agar pencairan dapat berjalan lancar.
Status pencairan penghasilan ke-13 bisa dicek melalui jasa perbankan digital maupun langsung di bank. Untuk para pensiunan, pengecekan dapat dilakukan di instansi Taspen terdekat.
Demikian penjelasan untuk menjawab kapan pencairan penghasilan ke-13 PNS. Pencairan penghasilan ke-13 dijadwalkan pada Juni 2025 dan paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025.
(juh)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·