CNN Indonesia
Rabu, 28 Jan 2026 09:30 WIB
Ilustrasi. Sidang penetapan mahir waris Lina, masuk tahap mediasi. (Tangkapan layar instagram @ferdinan_sule)
Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang penetapan ahli waris Lina kembali menyita perhatian publik. Perseteruan antara Teddy Pardiyana dan komedian Sule sekarang bergulir di Pengadilan Agama (PA) Bandung, menyangkut status kewenangan mahir waris anak Teddy dengan almarhumah Lina Jubaedah, ialah Bintang.
Permohonan penetapan tersebut didaftarkan Teddy Pardiyana ke PA Bandung pada 1 Desember 2025. Sidang perdana nan sedianya mempertemukan kedua belah pihak pada Selasa (27/1/2026) batal digelar, setelah majelis pengadil menyarankan agar perkara ini terlebih dulu menempuh jalur mediasi.
Sebagai informasi, Sule merupakan mantan suami mendiang Lina Jubaedah nan wafat pada 2020. Dari pernikahan mereka, lahir empat anak, ialah Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berpisah dari Sule, Lina menikah dengan Teddy Pardiyana dan dikaruniai seorang anak wanita berjulukan Bintang.
Usai persidangan, kuasa norma Sule, Bahyuni Zaili, mengungkapkan isi permohonan nan diajukan Teddy. Ia menyebut dalam petitum tersebut, Teddy meminta ditetapkan sebagai mahir waris dari almarhumah Lina dengan argumen keperluan pendidikan anak.
"Jadi begini, dalam petitumnya, Teddy minta ditetapkan sebagai mahir waris dari almarhumah Lina. Di dalam permohonannya disebutkan untuk keperluan anak sekolah," kata Bahyuni.
Namun, Bahyuni menilai ada kejanggalan dalam argumen tersebut. Ia mempertanyakan urgensi sidang penetapan mahir waris Lina jika hanya untuk kepentingan manajemen sekolah.
"Banyak orang bertanya-tanya, apakah masuk sekolah memang memerlukan penetapan mahir waris alias ada tujuan lain? Nah, nan kami baca seperti itu," ujarnya.
Meski demikian, pihak Sule memilih tidak berspekulasi. Bahyuni menegaskan mereka bakal menyiapkan jawaban resmi atas permohonan Teddy Pardiyana.
Menurutnya, proses pendidikan pada umumnya tidak memerlukan penetapan mahir waris. "Setahu saya, sekolah itu tidak perlu penetapan waris. Cukup akta kelahiran saja," tegas Bahyuni.
Di sisi lain, kuasa norma Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menepis dugaan bahwa permohonan tersebut berangkaian dengan pembagian kekayaan warisan. Ia menegaskan sidang penetapan mahir waris Lina ini murni ditujukan untuk menetapkan status norma Bintang sebagai mahir waris sah.
"Ini demi legalitas Bintang. Ke depannya, dia memerlukan arsip pendukung nan menyatakan bahwa dia adalah mahir waris sah dari almarhumah," jelas Wati.
Wati menambahkan, arsip tersebut dinilai mendesak lantaran Bintang bakal segera memasuki jenjang sekolah dasar pada tahun ini. Ia menyebut pengurusan manajemen mahir waris merupakan tanggungjawab family ketika seseorang meninggal dunia.
"Bintang bakal masuk SD, targetnya tahun ini. Ketika ada pewaris meninggal dunia, sudah menjadi tanggungjawab bagi mahir waris lainnya untuk mengurus perihal ini," pungkasnya.
Saat ini, sidang penetapan mahir waris Lina resmi masuk ke tahap mediasi. Hakim Mediator PA Bandung menjadwalkan proses mediasi berjalan hingga 9 Februari 2026, sebelum perkara ini bersambung ke agenda persidangan berikutnya.
(tis/tis)
[Gambas:Video CNN]
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·