slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Status Tersangka Eggi Dan Damai Setop, Kasus Roy Suryo Dkk Tetap Lanjut

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya memastikan investigasi terhadap tersangka lain dalam kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tetap berlanjut.

Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto setelah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Dalam kasus ini Polda sebelumnya menetapkan delapan tersangka termasuk Eggi dan Damai.

Budi menerangkan interogator telah mengirimkan berkas perkara tersangka lain ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan dan Tifauzi Tyassuma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, interogator juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.

"Untuk tersangka nan tidak dihentikan perkaranya, investigasi tetap dilanjutkan. Penyidik tetap melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum," kata Budi kepada wartawan, Jumat (16/1).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan piagam tiruan Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka ialah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma namalain dr Tifa.

Pada hari ini, polisi kemudian menerbitkan SP3 untuk tersangka Eggy dan Damai.

Budi menjelaskan penghentian investigasi tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara unik nan dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan nan berlaku.

Sebelumnya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengirimkan surat permohonan restorative justice (RJ) kepada interogator Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1).

Permohonan RJ itu dikirim Eggi dan Damai usai bersilaturahmi ke rumah Jokowi di Solo. Kedatangan Eggi dan Damai didampingi pengacara mereka, Elida Netti.

Jokowi berambisi pertemuannya dengan Eggi dan Damai dapat menjadi pertimbangan interogator Polda Metro Jaya untuk menempuh jalur restorative justice.

"Dari pertemuan silaturahmi itu ya semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi interogator untuk kemungkinan restorative justice," kata ayah dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut seperti dikutip dari detikJateng.

"Itu kan kewenangan dari interogator dan Polda Metro Jaya," lanjutnya.

Pertemuan Egi dan tenteram dengan Jokowi belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Sebagian menganggap dua tokoh menemui Jokowi agar lolos dari jerat pidana. Sementara lainnya menilai Eggi dan Damai menemui Jokowi untuk memberi peringatan.

Jokowi enggan menanggapi saat ditanya apakah Eggi dan Damai sempat meminta maaf dalam pertemuan tersebut.

"Menurut saya ada alias tidak itu tidak perlu diperdebatkan," kata dia.

(yoa/kid)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru