slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Syarat Dan Cara Klaim Jkp Bpjs Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Yang Di-phk

Sedang Trending 10 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu faedah dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja nan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bagi pekerja alias pekerja nan mengalami PHK, ketahui syarat dan langkah mengusulkan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pengajuan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa saja terkendala andaikan peserta tidak memenuhi persyaratan nan telah ditentukan.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, sejumlah faedah program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan antara lain duit tunai, akses info pasar kerja, dan training kerja untuk meningkatkan keahlian mereka agar lebih mudah mendapatkan pekerjaan baru.


Syarat mengusulkan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memperoleh faedah berupa duit tunai, terdapat syarat mengusulkan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan nan kudu dipenuhi.

Uang tunai nan diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja nan mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat pengajuan JKP.

Syarat penerima faedah JKP

  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan mempunyai masa iuran minimal 12 bulan dalam 2 tahun (24 bulan) terakhir.
  • Pemberi kerja telah bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Syarat arsip pengajuan JKP

Mengalami kasus PHK nan dibuktikan dengan arsip bukti PHK, sebagai berikut:

  1. Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian ketenagakerjaan, dinas nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian ketenagakerjaan provinsi, alias dinas nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  2. Perjanjian berbareng disertai dengan:
    - Akta bukti pendaftaran perjanjian berbareng nan dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau
    - Tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian ketenagakerjaan dan/atau dinas nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian ketenagakerjaan provinsi, alias dinas nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian ketenagakerjaan kabupaten/kota; atau
  3. Petikan alias salinan putusan pengadilan hubungan industrial nan telah mempunyai kekuatan norma tetap.


Cara mengusulkan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Apabila status kepesertaan memenuhi persyaratan nan berlaku, berikut langkah mengusulkan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan nan bisa dijadikan panduan.

1. Akses situs SIAPkerja

  • Langkah pertama untuk mengusulkan klaim JKP adalah mengunjungi situs SIAPkerja di alamat berikut https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
  • Klik ikon Akun dan Daftar Sekarang, kemudian isilah info diri Anda sesuai dengan keterangan nan diminta di setiap kolom.
  • Sebagai informasi, info nan diminta adalah Nomor Induk Kependudukan (No. KTP), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email dan nomor ponsel.
  • Lengkapi juga riwayat hidup dan profil Anda setelah sukses mendaftarkan akunmu.

2. Laporan kondisi PHK

  • Masuk ke akun SIAPkerja Anda.
  • Pilih opsi Lencana Aktivitas.
  • Klik Buat Laporan, lampau lengkapi info nan diperlukan, seperti jenis perjanjian kerja, info perusahaan, kondisi PHK, tanggal PHK, tanggal mulai bekerja, dan bukti alias arsip PHK dari perusahaan.
  • Klik Buat Laporan untuk menyelesaikan proses pelaporan.

3. Ajukan klaim

  • Selanjutnya, isi info diri Anda untuk kebutuhan pencairan biaya dan lakukan Swafoto (selfie) sesuai instruksi.
  • Data nan diminta adalah Nomor NPWP (jika ada), Nomor Rekening Bank, Nama Pemilik Rekening, dan Nama Bank.
  • Jangan lupa untuk membaca Surat Pernyataan dengan saksama sebelum memencet tombol Kirim Pengajuan.

4. Lakukan asesmen

  • Klik Lakukan Asesmen > Asesmen Potensi Kerja > isi info sesuai pekerjaan Anda sebelumnya, dan selesaikan asesmen.

Tidak perlu cemas tentang nilai kelulusan, sebab, asesmen ini tidak mempunyai jawaban betul dan salah.

5. Tunggu pencairan biaya faedah JKP

Apabila semua langkah di atas sudah Anda lakukan, Anda tinggal menunggu biaya faedah JKP Anda masuk ke rekening bank nan telah Anda daftarkan sebelumnya.

Demikian langkah mengusulkan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan nan bisa dijadikan panduan, komplit dengan persyaratan nan kudu dipenuhi.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru