slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Syarat Perpanjang Paspor, Dokumen, Dan Alur Resminya

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Memahami syarat perpanjang paspor penting diketahui oleh masyarakat nan masa bertindak arsip perjalanannya segera habis.

Secara umum, perpanjangan paspor dapat dilakukan selama tidak terdapat perubahan info identitas nan signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemohon diwajibkan menyiapkan arsip manajemen nan sah serta mengikuti alur pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.

Ketelitian saat mengisi info menjadi perihal krusial lantaran perbedaan kecil, seperti pelafalan nama alias tanggal lahir, berpotensi memperlambat proses verifikasi.


Dokumen nan wajib disiapkan

Sebelum mendaftar secara online, pemohon disarankan memastikan seluruh berkas telah komplit dan mudah terbaca. Berikut daftar arsip utama nan perlu disiapkan:

  • e-KTP original dan fotokopi satu lembar
  • Kartu Keluarga (KK) original dan fotokopi satu lembar
  • Paspor lama, baik original maupun fotokopi laman info diri
  • Dokumen pendukung (pilih salah satu): Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah, Surat Baptis
  • Meterai Rp10.000 untuk kelengkapan administrasi
  • Surat Penetapan Ganti Nama, bagi pemohon nan pernah mengganti nama secara resmi

Dokumen pendukung tersebut kudu memuat info dasar seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Imigrasi menegaskan seluruh info di arsip kudu sama persis dengan nan di-input saat pendaftaran.

Alur perpanjang paspor Lewat M-Paspor

Perpanjangan paspor sekarang dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor nan dapat diunduh di ponsel. Aplikasi ini digunakan untuk pendaftaran, pemilihan jadwal, hingga pembayaran.

Tahapan perpanjangan paspor sebagai berikut:

  1. Unduh dan buka aplikasi M-Paspor
  2. Buat akun dan isi info sesuai e-KTP
  3. Pilih jasa Perpanjangan Paspor
  4. Unggah seluruh arsip persyaratan nan telah dipindai alias difoto dengan jelas
  5. Pilih instansi imigrasi, tanggal, dan jam kehadiran nan tersedia
  6. Lakukan pembayaran melalui kode billing
  7. Datang ke instansi imigrasi untuk foto, sidik jari, dan wawancara singkat
  8. Ambil paspor baru sesuai agenda nan ditentukan

Kehadiran pemohon sesuai waktu nan dipilih menjadi kewajiban. Ketidakhadiran dapat menyebabkan agenda gosong dan pemohon kudu mengulang proses dari awal.

Terdapat beberapa ketentuan tambahan nan perlu diperhatikan. Untuk anak di bawah usia 17 tahun, perpanjangan paspor memerlukan arsip tambahan berupa e-KTP orang tua, akta kelahiran anak, kitab nikah orang tua, serta surat persetujuan orang tua.

Sementara itu, pemegang paspor nan diterbitkan sejak 2009 alias paspor elektronik umumnya mempunyai persyaratan lebih sederhana, ialah cukup membawa e-KTP dan paspor lama.

Sekian penjelasan tentang syarat perpanjang paspor, dengan memahami alur dan kelengkapan sejak awal, masyarakat dapat menghindari hambatan administratif dan antrean berulang.

(asp/fef)

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru