Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengusulkan praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus oleh personil TNI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Pada hari ini, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam perkara ini," kata kuasa norma Alif Fauzi Nurwidiastomo mengutip Antara, Rabu (29/4).
Alif nan mewakili Andrie Yunus mengatakan permohonan itu diajukan lantaran proses investigasi perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu alias mandek. Pihaknya menilai kasus tersebut tidak ada perkembangan maupun tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alif mengatakan belum ada surat perintah penghentian investigasi (SP3) nan diterbitkan oleh interogator kepolisian setelah berkas perkara dilimpahkan ke interogator Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Karena info terakhir, interogator pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan alias melakukan penyerahan berkas perkara dan juga peralatan bukti kepada interogator di Puspom TNI," ujar Alif.
Dia menyebut berasas ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), andaikan terdapat keterlibatan sipil, maka penanganan perkara semestinya dilakukan melalui sistem peradilan umum alias koneksitas.
Terlebih, pihaknya menilai sistem pelimpahan perkara antarinstansi tidak dikenal dalam KUHAP, sehingga investigasi oleh Polda Metro Jaya semestinya tetap berjalan.
Untuk itu, Alif menegaskan melalui permohonan praperadilan tersebut, pihaknya meminta agar interogator melanjutkan kembali proses investigasi kasus nan menimpa kliennya.
"Permintaannya dalam permohonan ini adalah interogator Polda Metro Jaya kudu melanjutkan proses penyidikannya," tutur Alif.
Lebih lanjut, pihaknya juga menolak penanganan perkara nan saat ini bergulir di peradilan militer.
Menurut Alif, kasus tersebut tidak hanya melibatkan pelaku nan saat ini disidangkan, tetapi juga diduga melibatkan lebih banyak pihak.
"Kami meyakini ini tidak murni hanya dilakukan oleh empat orang nan sekarang disidangkan. Temuan kami ada 16 pelaku di lapangan, belum termasuk tokoh intelektual alias kemungkinan pelaku sipil," ungkap Alif.
Sebelumnya, kata dia, tim kuasa norma juga telah memenuhi undangan penjelasan dari interogator pada Selasa (28/4), dengan membawa sejumlah bukti tambahan, termasuk hasil investigasi berdikari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
"Kami menyerahkan sejumlah bukti, mulai dari laporan investigasi, arsip tertulis, hingga pernyataan pejabat publik, termasuk pernyataan Presiden dalam wawancara dengan jurnalis," tutur Alif.
Saat ini, terdapat dua laporan nan melangkah di Polda Metro Jaya, ialah Laporan Polisi Model A nan dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B nan sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
(tim/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·