Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) nan mendampingi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, tidak datang dalam sidang perdana kasus air keras nan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4).
"Betul, tidak (hadir)," kata Perwakilan TAUD Alif Fauzi saat dihubungi, Rabu.
Ia mengatakan sedari awal, Andrie dan pendamping menolak proses penegakan norma kasus itu ditarik ke peradilan militer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat terdakwa dalam kasus ini terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, ialah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto dan Lettu Sami Lakka.
Keempatnya dihadirkan dalam ruang sidang. Ini adalah pertama kali keempat terdakwa ditampilkan ke publik sejak kasus ini diungkap.
Majelis pengadil nan menyidangkan perkara ini ialah Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Saat buletin ini ditulis, sidang tetap berjalan.
Sebelumnya Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus bakal dijerat pasal berlapis.
Ia menjelaskan pasal-pasal nan bakal diterapkan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) Jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal 469 ayat (1) bersuara setiap orang nan melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 468 ayat (1) menyatakan setiap orang nan melukai berat orang lain, dipidana lantaran penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Lalu Pasal 467 ayat (1) menyatakan setiap orang nan melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
[Gambas:Youtube]
(yoa/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·