slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Warga Surabaya Dirikan Tenda Hajatan Di Jalan Bakal Didenda Rp50 Juta

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Pemerintah Kota Surabaya akan menjatuhkan hukuman tegas berupa denda hingga Rp50 juta bagi penduduk nan nekat mendirikan tenda hajatan di jalan umum tanpa izin resmi.

"Kalau tidak ada izin maka bakal ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp50 juta. Dan itu kelak nan bakal kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita kudu tegas seperti ini. Kalau enggak, wong bingung," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin (27/10).

Eri menjelaskan patokan baru ini diterbitkan untuk menertibkan penggunaan jalan umum dan mencegah gangguan aktivitas publik akibat tenda acara nan berdiri sembarangan. Ia menegaskan setiap aktivitas nan menutup badan jalan kudu melalui sistem izin berlapis dari perangkat wilayah hingga kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tenda acara di Surabaya sudah kita sampaikan. Maka dia kudu mempunyai izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung. Maka dia kudu mengusulkan izin dan ada keterangan dari RT, RW dan lurah," ujarnya.

Pengajuan izin tidak bisa lagi langsung ke kepolisian tanpa pengantar dari tiga unsur perangkat wilayah. Polsek pun hanya dapat mengeluarkan izin resmi setelah ada persetujuan dari RT, RW dan lurah setempat.

"Dan polsek tidak bakal pernah mengeluarkan izin lagi sebelum ada pengantar nan disepakati oleh RT, RW dan lurah," ujarnya.

Selain perizinan, Pemkot Surabaya juga mensyaratkan adanya pemberitahuan minimal tujuh hari sebelum penutupan jalan. Informasi penutupan kudu disampaikan melalui media agar penduduk sekitar dan pengguna jalan dapat menyesuaikan aktivitasnya.

"Kalau dia nutup jalan, maka kudu ada tujuh hari sebelumnya untuk menyampaikan pengumuman melalui media dan semuanya agar orang tahu bahwa itu bakal ditutup," jelas Eri.

Ia juga menegaskan, penutupan jalan tidak boleh dilakukan secara penuh. Setiap penyelenggara acara wajib memastikan ada jalur nan tetap bisa dilewati, serta opsi jalan alternatif. Mereka juga kudu memperhitungkan akibat kemacetan dengan melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

"Ditutup pun maka bakal boleh berapa meter [saja]. Enggak kabeh ditutup 3/4 ngono yo, enggak," kata dia.

"Jadi jika Satpol PP ngitung, Dishub gitu [mempertimbang risika] macetnya opo, lantaran dia kudu tujuh hari sebelumnya dan kudu ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup. Enggak mudah itu yo kan," tambahnya.

Eri memastikan, ketentuan ini bertindak untuk semua jalan di Surabaya, baik jalan kota maupun jalan perkampungan. Namun, sistem izinnya disesuaikan dengan tingkat jalan dan kewenangan wilayah.

"Semua jalan," kata Eri singkat saat ditanya soal cakupan aturan.

Ia menjelaskan, untuk wilayah kampung alias gang kecil, izin cukup dikeluarkan oleh perangkat lingkungan tanpa melibatkan kepolisian.

"Kalau perkampungan enggak ada izin Polsek, izin RT, RW per kampung, Bos. Lek nang jero kampung loh ya. Tapi jika jalan nan utama sih enggak ada izin Polsek. Iya. Karena diundang-undang jalan itu kan Polri itu kan diundang di jalan. Jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota. Lek jalan kampung, RT, RW," jelasnya.

Politikus PDIP ini menyebut, patokan tersebut sudah mulai disosialisasikan ke masyarakat melalui perangkat wilayah dan organisasi perangkat wilayah terkait. Pemerintah kota terus melakukan edukasi agar penduduk memahami tata langkah perizinan dan tidak mendirikan tenda semaunya sendiri.

"Sudah sosialisasi ini. Jadi kita dengan melalui Biro Kesra, kita sudah turun ke lapangan, sudah kita edukasi terus. nan terpenting RT, RW sudah tersampaikan kelak juga bakal disampaikan terus ya. Karena terus setiap hari kita sampaikan. Jadi gak iso ono gawe tendo sak enake dewe (tidak bisa bikin tenda seenaknya sendiri)," tutup Eri.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru