Jakarta, CNN Indonesia --
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra berpendapat UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kudu direvisi.
Ia menyampaikan itu dalam merespons pertanyaan tentang perkembangan kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus oleh personil TNI.
"Ya, saya sih memandang bahwa sebenarnya memang undang-undang itu kudu diubah. Sebenarnya sejak tahun 2004 pun sudah kudu diubah dengan berlakunya undang-undang Prajurit TNI. Cuma sampai sekarang belum diubah juga, ya," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hingga kini, Yusril menyebut pemerintah belum mengambil inisiatif untuk mengusulkan revisi terhadap UU tersebut.
Ia mengatakan perihal opsi itu pemerintah tetap kudu berbincang terlebih dulu dengan DPR.
"Kecuali DPR, jika DPR mendahului ya boleh saja. Atau ada nan mengusulkan ke Mahkamah Konstitusi, tapi sebelum itu terjadi, ya apa nan bertindak adalah ketentuan undang-undang peradilan militer sendiri," ucapnya.
Yusril mengingatkan bahwa hingga sekarang UU Peradilan Militer itu tetap berlaku. Ia juga mengungkit perannya saat merancang UU TNI pada 2004 lalu.
Ia menjelaskan jika ada personil TNI melakukan tindak pidana umum, maka diadili di peradilan umum. Begitu pula jika melakukan tindak pidana dalam konteks militer, maka diadili di peradilan militer.
"Tapi itu baru bertindak setelah Undang-Undang Peradilan Militer-nya diubah. Dan sampai sekarang itu tidak diubah," ujarnya.
Ia menyampaikan perihal inilah nan menjadi persoalan. Dari tiga undang-undang berlaku, meliputi UU Peradilan Militer, UU TNI, dan KUHAP mengatur langkah nan berbeda.
"Jadi sementara belum diamandemen alias belum ada nan mengusulkan itu ke Mahkamah Konstitusi, nan bertindak ya ketentuan undang-undang peradilan militer. Peradilan militer itu tidak memandang pada jenis tindak pidana nan dilakukan, juga tidak memandang pada kerugian di pihak mana, militer alias sipil, tapi memandang hanya pada subjek," ujar dia.
Terkait kasus Andrie, Yusril menyebut pengadilan koneksitas hanya bisa digelar andaikan ada tersangka dari sipil, selain TNI dalam kasus tersebut. Namun, hingga sekarang dalam kasus Andrie belum ada tersangka dari pihak sipil.
"Nah, saya katakan polisi silahkan lakukan penyelidikan apakah betul ada keterlibatan pihak sipil. Sementara prosesnya itu sampai sekarang sudah melangkah ke pengadilan. Karena proses sudah berjalan, itu tidak ada koneksitas sampai sekarang," ucapnya.
Absennya tersangka dari pihak sipil itulah nan menurut Yusril membikin pengadilan koneksitas tak bisa digelar dalam kasus Andrie.
"Koneksitas tergantung pelakunya. Kalau pelakunya campuran antara prajurit TNI dengan orang sipil, baru koneksitas. Kalau hanya sipil saja alias hanya militer saja, tidak relevan kita bicara tentang koneksitas," ujar dia.
(mnf/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·