slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

2 Pedemo Hak Angket Bupati Pati Jadi Tersangka

Sedang Trending 8 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan blokade jalan pantura Pati-Juwana oleh massa Aliansi Masyarakat Pati berasosiasi (AMPB) pada sidang paripurna kewenangan angket bupati Pati, Jumat (31/10).

Dua orang nan ditetapkan tersangka, ialah berinisial S (47) dan TI (49), keduanya berdomisili di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi mengatakan jalan pantura merupakan jalan nasional. Tindakan menghalang lampau lintas, terlebih saat situasi politik sensitif, mempunyai akibat besar terhadap masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dalam bertindak juga sesuai norma nan berlaku," tegasnya di Pati, Minggu (2/11).

Jaka mengatakan tindakan blokade jalan nasional tersebut mengakibatkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghalang arus lampau lintas.

Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim Resmob turun ke letak untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lampau lintas, tim segera mengamankan kedua pelaku serta kendaraan nan digunakan.

Polisi menyita peralatan bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit mobil Ford Ranger nan digunakan untuk memblokade jalan, serta satu ponsel dan satu ponsel merek berbeda milik para pelaku.

Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, ialah pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi alias merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, alias hingga 15 tahun jika mengakibatkan ancaman besar dan kematian.

Selain itu, turut dikenakan pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan nan bermaksud melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta pasal 55 KUHP mengenai perbuatan dilakukan bersama-sama.

Proses investigasi meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan peralatan bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

Sebelumnya, ada tiga orang nan turut diamankan lantaran membawa ketapel, gotri, dan petasan. Mereka adalah M B namalain B (23) penduduk Kecamatan Margoyoso, S namalain PJ (38) penduduk Kecamatan Margoyoso, serta A S namalain N (29) penduduk Kecamatan Wedarijaksa. Ketiganya dilepas lantaran unsur pidana belum terpenuhi namun tetap dalam pendalaman penyidik.

Jaka menegaskan penegakan norma dilakukan secara objektif. Setiap tindakan didasarkan asas hukum, sehingga jika ditemukan perangkat bukti tambahan, tentu bakal diproses sesuai ketentuan.

Dalam perkembangan terbaru, perkara ini kemudian diambil alih Polda Jawa Tengah untuk proses investigasi lebih lanjut.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jateng dan seluruh berkas serta peralatan bukti telah dilimpahkan guna pendalaman dan proses norma lanjutan.

Polresta Pati memastikan pemberkasan awal telah dilaksanakan dan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Jateng serta jaksa penuntut umum.

Jajaran kepolisian meningkatkan pengamanan guna menjaga ketertiban dan memastikan proses kerakyatan di Kabupaten Pati melangkah kondusif dan kondusif.

(antara/isn)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru