Jakarta, CNN Indonesia --
Pabrikan penguasa pasar mobil listrik di Indonesia, BYD, angkat bunyi mengenai kebijakan anyar pemerintah nan bakal mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Perusahaan asal China tersebut mempunyai kekhawatiran mengenai potensi atas minat beli masyarakat terhadap kendaraan listrik pada masa mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia menyatakan pihaknya memahami setiap kebijakan nan diambil pemerintah pasti telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk dalam urusan insentif maupun pajak kendaraan listrik.
"Dari kami mengerti semua pertimbangan sudah melalui pertimbangan ketat, sehingga memutuskan suatu kebijakan khususnya di insentif dan pajak," kata Luther di Jakarta, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luther pun menyoroti perkembangan mengambil kendaraan listrik di Indonesia nan menunjukkan tren positif dalam beberapa waktu terakhir. Peningkatan tersebut mencerminkan kepercayaan masyarakat nan semakin tinggi terhadap kendaraan listrik.
Menurutnya, ada sejumlah aspek nan mendorong minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Mulai dari efisiensi biaya operasional, akibat positif terhadap lingkungan, hingga kemudahan penggunaan dalam kehidupan perkotaan.
Apa nan disampaikan Luther ini sejalan dengan info terkini mengambil penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air. Pada tahun 2025, pangsa pasar kendaraan roda empat elektrifikasi di Indonesia mencapai 21,71 persen, terdiri dari BEV sebesar 12,93 persen, hybrid electric vehicle (HEV) 8,13 persen, dan PHEV 0,65 persen.
Kehadiran EV juga diakui merontokkan pangsa pasar mobil konvensional nan selama ini eksis di pasar Indonesia.
"Secara efisiensi, secara akibat ke lingkungan dan masa depan alias generasi muda. Lalu simply city life dan rendahnya maintenance," tutur Luther.
Lebih lanjut, dia mengaku cemas kebijakan untuk memungut pajak dari pengguna kendaraan listrik dapat memengaruhi keputusan konsumen membeli kendaraan listrik.
"Sehingga dalam konteks ini kami hanya cemas kebijakan ini khususnya di wilayah dan beberapa region, bakal cukup berakibat ke niat beli. Atau mudah-mudahan tidak juga berakibat kepada keseluruhan industri otomotif," ucapnya.
"Artinya memang mereka nan tadinya mau beli kendaraan elektrifikasi jadi tidak beli, itu nan kami takutkan. Karena itu artinya berakibat keseluruhan industrinya," kata dia.
Pengenaan PKB alias pajak tahunan dan BBNKB mobil listrik berbasis baterai diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Pada patokan terbaru, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek nan dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Sedangkan patokan sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Meski demikian, ada kemungkinan PKB mobil listrik lebih rendah dari hitungan mobil konvensional, karena penghitungan bakal menyesuaikan ketentuan turunan dari masing-masing daerah.
Luther melanjutkan pihaknya tetap memantau perkembangan kebijakan tersebut terutama saat penerapan ditingkat daerah.
(ryh/fea)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·