Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dihukum pidana 4,5 tahun penjara oleh Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa juga dihukum bayar denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kasus ini berangkaian dengan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ira divonis berbareng dua terdakwa lain, ialah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono nan masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim beranggapan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi nan menyebabkan kerugian finansial negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Namun, putusan itu tidak bulat namalain diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh majelis pengadil Sunoto.
Ia beranggapan Ira dkk semestinya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) lantaran tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Dissenting opinion
Ketua majelis pengadil Sunoto menyatakan semestinya Ira dan kawan-kawan dijatuhkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging).
Ia beranggapan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis.
Berdasarkan kebenaran norma di persidangan, Sunoto meyakini unsur-unsur tindak pidana korupsi mengenai kerugian finansial negara nan didakwakan JPU KPK tidak terbukti secara meyakinkan.
"Para terdakwa semestinya dinyatakan lepas dari segala tuntutan norma alias ontslag," ujar Sunoto saat membacakan pendapatnya alias dissenting opinion dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).
Sunoto mengatakan tindakan Ira dkk merupakan keputusan upaya nan dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR). Dia menganggap Ira dkk telah bermaksud baik dan berhati-hati tanpa mempunyai niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.
"Direktur bakal menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan upaya nan mengandung akibat meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, profesional-profesional terbaik bakal berpikir acapkali untuk menerima posisi ketua di BUMN lantaran cemas setiap keputusan upaya nan tidak optimal dapat dikriminalisasi," tutur Sunoto.
Terdakwa tak terima keuntungan
Majelis pengadil juga menilai Ira dan kawan-kawan tidak menerima untung pribadi dalam perkara ini.
Hal itu menjadi salah satu poin nan dipertimbangkan pengadil sehingga menghukum Ira dkk lebih ringan daripada JPU KPK.
"Hal meringankan: Para terdakwa terbukti tidak menerima untung finansial," ujar pengadil personil Nur Sari Baktiana dalam pertimbangannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).
Hakim menyatakan tak ada kebenaran norma nan menunjukkan Ira berbareng Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono menerima untung pribadi mengenai KSU dan akuisisi PT JN.
Namun, pengadil beranggapan perbuatan para terdakwa telah memberikan untung luar biasa kepada PT JN maupun pemiliknya nan berjulukan Adjie.
Atas dasar itulah perbuatan Ira dkk dianggap memenuhi unsur pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Minta perlindungan Prabowo
Ira Puspadewi meminta perlindungan norma kepada Presiden RI Prabowo Subianto usai mendapatkan vonis pada kasus ini.
Ira mengatakan perlindungan tersebut agar dewan BUMN tidak lagi dikriminalisasi ketika mengambil suatu keputusan besar.
"Kami minta perlindungan norma dari Presiden RI bagi ahli khususnya BUMN nan melakukan terobosan besar untuk bangsa," ujar Ira usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
Ira menyampaikan akuisisi PT JN merupakan keputusan strategis bukan hanya bagi ASDP, melainkan untuk Indonesia. Ia menyebut akuisisi itu menguatkan posisi ASDP terutama dalam melayani wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).
"Kami perlu akuisisi di mana PT JN ini adalah perusahaan nan mempunyai izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua. Ini memperkuat trayek komersial, maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang bakal lebih mudah," ucap dia.
(mnf/fra)
[Gambas:Video CNN]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·