Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan rapat harian Syuriyah PBNU tak berkuasa memberhentikan mandataris.
Hal itu disampaikannya mengenai risalah rapat harian Syuriyah PBNU nan meminta dirinya mundur dari Ketum PBNU dalam waktu tiga hari sejak diterimanya risalah itu. Jika dalam tenggat itu tidak mengundurkan diri, Syuriyah bakal memberhentikannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapat harian Syuriyah tidak mempunyai legal standing, lantaran rapat harian Syuriyah tidak berhak, tidak berkuasa memberhentikan mandataris, itu masalahnya," kata Yahya usai Silaturahim Alim Ulama di Kantor PBNU, Minggu (23/11).
Ia menjelaskan rapat harian Syuriyah mengikat untuk seluruh jejeran Syuriyah, bukan untuk pengurus di luar jejeran Syuriyah.
Yahya mengatakan rapat harian syuriah apalagi tidak bisa memberhentikan pengurus lembaga, apalagi mandataris.
"Maka apa nan sebagai keputusan rapat harian Syuriyah beberapa hari nan lalu, ya tidak bisa dieksekusi, tidak bisa mengikat, dan tidak bakal ada ujungnya, nan ada hanya ya keributan keributan nan tidak jelas arahnya," katanya.
Menurutnya, dalam pertemuan nan digelar itu, para ustad menyesalkan apa nan terjadi dengan rapat harian Syuriyah dan risalah rapat.
"Semuanya menghendaki agar segala sesuatu nan jadi masalah dalam organisasi dikembalikan kepada AD/ART, dikembalikan kepada sistem patokan nan ada dan walaupun ada kekurangan-kekurangan, ganjalan-ganjalan kudu diselesaikan berbareng tanpa mengembangkan bentrok diantara jejeran kepemimpinan nan ada," kata Yahya.
Ia mengatakan silaturahim nan lebih besar antara para ustad bakal digelar di Pesantren Lirboyo dalam waktu dekat.
Yahya berambisi pertemuan itu bisa menjadi pembuka jalan keluar dari bentrok di internal PBNU.
"Insyaallah kelak bakal digelar pertemuan nan lebih luas dengan menghadirkan para ustad sepuh lebih banyak dan juga unsur-unsur kepemimpinan dalam lingkungan Nahdlatul Ulama nan bakal dituanrumahi oleh pesantren Lirboyo di Kediri," katanya.
Sebelumnya, beredar risalah rapat harian Syuriyah PBNU memutuskan Yahya Cholil Staquf kudu mundur dari Ketum PBNU dalam waktu tiga hari sejak diterimanya risalah itu. Jika dalam tenggat itu tidak mengundurkan diri, Syuriyah bakal memberhentikannya.
Risalah itu ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, diputuskan dalam rapat nan dihadiri 37 Pengurus Harian Syuriah di Hotel Aston City Jakarta pada 20 November 2025.
"Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf kudu mengundurkan diri dari kedudukan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU," tulis poin keputusan dalam risalah tersebut.
"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," lanjutnya.
Berdasarkan risalah, dorongan pengunduran diri itu mengenai undangan narasumber jaringan zionisme internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) nan dianggap melanggar nilai dan aliran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
(yoa/dmi)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·