Jakarta, CNN Indonesia --
Permohonan kasasi artis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) terhadap master Reza Gladys ditolak Mahkamah Agung sehingga vonis Nikita tetap enam tahun penjara.
"Tolak kasasi terdakwa," demikian petikan amar putusan perkara kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 dikutip dari laman MA RI di Jakarta, Jumat (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut diketok pada hari ini oleh Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis, dengan personil Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, perkara itu sedang dalam minutasi oleh majelis hakim.
Dengan putusan ini, vonis terhadap Nikita Mirzani tetap sebagaimana putusan pengadilan tingkat banding.
Pada mulanya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita dengan empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan tiga bulan.
Majelis pengadil pengadilan tingkat pertama menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, tetapi tidak terbukti melakukan TPPU.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Nikita menjadi enam tahun penjara.
Menurut majelis pengadil banding, Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman dan TPPU.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan andaikan pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian amar putusan banding nan diputus pada Selasa (9/12/2025).
Pada perkara ini, Nikita Mirzani didakwa menakut-nakuti bos produk perawatan kulit (skincare) milik master Reza Gladys bayar Rp4 miliar untuk duit tutup mulut mengenai produk nan dijual.
Selain itu, Nikita juga didakwa menggunakan duit tersebut untuk bayar sisa angsuran pemilikan rumah (KPR).
Di persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Nikita dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
(antara/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·