slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kasus Korupsi Taspen, Eks Dirut Pt Iim Divonis 9 Tahun Penjara

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 06 Okt 2025 20:01 WIB

Mantan Direktur Utama Insight Investments Management, Ekiawan Heri, divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi investasi PT Taspen. Eks Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun bui. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto divonis pidana 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus investasi PT Taspen oleh Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Senin (6/10).

Selain itu, majelis pengadil juga menjatuhkan pidana tambahan untuk bayar duit pengganti sebesar US$253.660 dengan ketentuan andaikan tidak dapat bayar duit pengganti dalam kurun waktu paling lama satu bulan usai inkracht, maka kekayaan barang terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup duit pengganti tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan dalam perihal terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap dia.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, pengadil mempertimbangkan sejumlah keadaan nan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatannya telah merugikan biaya program tabungan hari tua (THT) nan merupakan iuran dari 4,8 juta ASN nan dipotong langsung dari penghasilan mereka sebesar 3,25 persen setiap bulan.

"Di mana biaya tersebut merupakan agunan hari tua bagi para ASN nan telah mengabdi kepada negara dengan penghasilan nan terbatas namun berambisi mendapatkan agunan finansial nan layak di hari tua," ucapnya.

Sementara perihal meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Ekiawan sebelumnya dituntut pidana 9 tahun dan 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ekiawan juga dituntut untuk bayar duit pengganti sejumlah nan dinikmatinya subsider 2 tahun penjara.

Dalam tuntutan, JPU KPK menduga Ekiawan menerima US$242.390 dan mantan Direktur Keuangan PT Taspen periode Januari 2020-Januari 2022 sebesar Rp200 juta.

(mnf/dal)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru