slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kemen Pppa: Cuma 30,7 Persen Daycare Di Ri Yang Punya Izin

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat bahwa 44 persen daycare di Indonesia belum mempunyai izin alias legalitas. Sementara itu hanya 30,7 persen tempat penitipan anak nan mempunyai izin operasional.

"Kualitas jasa tetap menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum mempunyai izin alias legalitas, dan hanya 30,7 persen nan mempunyai izin operasional," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengutip Antara, Senin (27/4).

Sementara itu, baru 12 persen daycare nan mempunyai tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum. Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum mempunyai SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan tetap minim training khusus," kata Arifah Fauzi.

Padahal kebutuhan terhadap daycare meningkat pesat. Pihaknya mencatat sekitar 75 persen family di Indonesia telah menggunakan pengasuhan pengganti ini.

Ia mengatakan kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap jasa daycare nan belum diimbangi dengan kualitas jasa nan menjamin pemenuhan kewenangan anak secara optimal.

Lebih lanjut, Arifah mendorong penerapan jasa pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.

Menurut dia, Program TARA mengatur, standar jasa daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis kewenangan anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi.

"Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh kudu memahami konsep pengasuhan berbasis kewenangan anak serta mempunyai kompetensi nan memadai," katanya.

Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi perihal wajib sebagai corak komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala corak kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, nan sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak.

(tim/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru