Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons rencana pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Sejauh ini Kemenperin belum dapat melakukan banyak menyikapi keputusan tersebut. Namun menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin Setia Diarta, paling tidak pengguna kendaraan listrik tetap dapat menikmati insentif nonfiskal dari pemerintah.
Insentif nonfiskal nan sekarang tetap bertindak adalah bebas ganjil genap, unik untuk pengguna mobil listrik berbasis baterai. Namun kebijakan ini tak bertindak nasional, melainkan hanya di ibukota dan wilayah penyangga dekat Jakarta secara situasional demi mengurai kemacetan saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kami nan paling krusial minimal, akomodasi nonfiskal tetap dinikmati untuk kendaraan listrik," katanya di Jakarta, Rabu (22/4).
Setia menjelaskan tetap menunggu keputusan final mengenai skema kebijakan baru, mengingat penerapan pengenaan PKB maupun BBNKB diserahkan ke pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengenaan PKB alias pajak tahunan dan BBNKB mobil listrik berbasis baterai diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Pada patokan terbaru, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek nan dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Sedangkan patokan sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Meski demikian, ada kemungkinan PKB mobil listrik lebih rendah dari hitungan mobil konvensional, karena penghitungan bakal menyesuaikan ketentuan turunan dari masing-masing daerah.
"Ditanya apa nan bakal kami lakukan, saat ini kita tetap menunggu putusan final bakal seperti apa, tapi nan jelas untuk insentif, saat ini kan insentif tetap belum ada gambaran," ujarnya.
Ia berambisi kebijakan baru mengenai pajak kendaraan listrik tidak memberi akibat serius terhadap penjualan, nan pada akhirnya bisa berkapak pada keahlian produksi industri otomotif nasional.
"Ini juga jadi catatan berbareng mudah-mudahan kebijakan ini tidak berimplikasi besar terhadap penjualan nan akhirnya berakibat ke produksi mobil listrik di indonesia," kata Setia.
Lebih dari itu dia mengamini pengenaan PKB maupun BBNKB berpotensi meningkatkan biaya kepemilikan kendaraan listrik di Indonesia.
"Jadi ketika ada Permendagri ini satu perihal nan saya kudu pastikan, dampaknya adalah total biaya kepemilikan bakal naik. Ya artinya nan tadinya sudah tidak ada PKB alias BBNKB, tapi setiap tahun ini bakal ada. Dan ini bakal menambah (biaya) operasional," kata Setia.
(ryh/fea)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·