slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Proyek

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhamad Salim dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dalam kasus dugaan premanisme dan pemerasan Rp5 triliun pada proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kota Serang, JPU Febby Febrian Arip Mulyana menyatakan Salim terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan pidana terhadap terdakwa Muhamad Salim dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Febby saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, Senin (6/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Salim, empat terdakwa lain juga dijatuhi tuntutan pidana. Mereka adalah Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatulloh Alibasa, Wakil Ketua Bidang Kadin Cilegon Ismatullah, Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit.

"Keempat terdakwa lainnya dituntut masing-masing tiga tahun penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Febby.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu suasana investasi di Kota Cilegon. Hal tersebut menjadi pertimbangan pemberat dalam tuntutan.

Sementara itu, perihal nan meringankan adalah pengakuan para terdakwa, sikap sopan di persidangan, serta belum pernah menjalani balasan pidana sebelumnya.

Sidang bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Perkara ini bermulai dari permintaan pekerjaan secara paksa kepada pihak pelaksana proyek CAA-1 senilai Rp17 triliun oleh para tersangka.

Mereka mendatangi Kantor China Chengda Engineering Co. Ltd., kontraktor utama proyek, dan memaksa agar diberikan paket pekerjaan tanpa melalui proses lelang.

Beberapa pernyataan terekam dalam video nan viral di media sosial. Salah satunya, tersangka Zul Basit mengatakan, "Ayo kita stop aktivitas nan ada di proyek ini. Ayo stop, wong Cilegon kok takut."

Sedangkan saksi H. Muhammad Salim menekankan, "Semenjak pertemuan beberapa kali sampai saat ini, apa nan dijanjikan Chengda itu belum pernah ada realisasinya."

Tekanan nan diberikan para tersangka mendorong pihak China Chengda untuk menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan. Namun, pekerjaan belum sempat direalisasikan lantaran tersangka keburu diamankan pihak kepolisian menyusul viralnya video intimidasi tersebut.

Barang bukti nan diserahkan dalam perkara ini beragam, mulai dari rekaman video intimidasi, surat-menyurat antara Kadin Cilegon dan pelaksana proyek, hingga komunikasi percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan nama-nama ketua organisasi lokal dan memunculkan dugaan praktik pemaksaan dalam penyelenggaraan proyek besar di wilayah industri Kota Cilegon.

(antara/gil)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru