slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Syarat Perpanjangan Stnk Tanpa Ktp Pemilik, Apa Saja?

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Perpanjang STNK sekarang dapat dilakukan tanpa perlu menunjukkan KTP pemilik kendaraan. Meski begitu, skema pembayaran pajak ini hanya bertindak sementara dan menuntut pembayar pajak mematuhi sejumlah syarat.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Direigent) Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan kelonggaran ini hanya bertindak tahun 2026. Tahun depan, seluruh pembayar pajak wajib melewati proses kembali nama.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib kembali nama," kata Wibowo saat dihubungi, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika melakukan perpanjangan STNK tanpa KTP, pembayar pajak bakal diarahkan melakukan kembali nama. Petugas bakal menyaratkan pengisian blangko berisi pernyataan kepemilikan serta komitmen untuk melakukan kembali nama.

"Makanya kelak masyarakat kami berikan formulir, nan menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengusulkan permohonan untuk blokir, lampau kesanggupan untuk kembali nama di tahun depan, alias tahun 2027," katanya.

Batas maksimal kembali nama ditetapkan paling lambat tahun depan sehingga pemilik baru kendaraan tetap diberikan kesempatan.

"Kalau tidak sanggup kembali nama di tahun ini, misal lantaran aspek biaya meski BBNKB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk kembali nama di tahun depan alias tahun 2027," tutup Wibowo.

Sebagai informasi, perpanjangan STNK tanpa syarat KTP sebenarnya telah diterapkan lebih dulu oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebelum akhirnya diberlakukan secara nasional.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat info resmi mengenai kelonggaran persyaratan pembayaran pajak ini. Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 bertindak untuk seluruh wilayah Jawa Barat sejak 6 Maret 2026.

Di sisi lain, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 menempatkan KTP sebagai syarat pengesahan STNK. Syarat ini berfaedah untuk memastikan kepemilikan kendaraan secara legal.

"Selanjutnya di perpol nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami mau memastikan kendaraan nan bakal diregistrasikan tetap atas nama pemilik tersebut alias sudah beranjak tangan," ujarnya.

Oleh karena itu, syarat wajib kembali nama tahun depan ditetapkan sebagai langkah mematuhi peraturan kepolisian.

"Tapi kami juga enggak mau menabrak patokan nan ada. Jadi kita berikan kesempatan kembali nama maksimal tahun depan," pungkas Wibowo.

(iqb/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru