slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Tarif Pajak Kendaraan Listrik Di Dki, Makin Mahal Insentif Makin Kecil

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengatakan telah menyiapkan formulasi tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Namun ini bisa jadi tak diterapkan lantaran Kemendagri meminta pemerintah provinsi tetap membebaskan kendaraan listrik dari pajak-pajak itu.

Permendagri Nomor 11/2026 telah diundangkan pada 1 April 2026, isinya menetapkan kendaraan listrik menjadi objek PKB dan BBNKB. Sebelumnya kendaraan listrik bebas dari pajak itu dan telah mendorong kenaikan penjualannya.

"Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif nan bakal diberlakukan," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati di keterangannya, dikutip Antara, Sabtu (25/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penjelasan Lusiana, tarif pajak kendaraan listrik nan sudah disiapkan tidak dikenakan maksimal. Kendaraan listrik dengan nilai maksimal Rp300 juta diberi insentif 75 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara nan nilainya Rp300 juta-Rp500 juta dapat insentif 65 persen, Rp500 juta-Rp700 juta dapat insentif 50 persen dan di atas Rp700 juta diberi insentif hanya 25 persen.

"Jadi, pajak nan dibayar tetap mempertimbangkan keahlian bayar dan prinsip keadilan," kata Lusiana.

Meski begitu Lusiana mengatakan penerapan pengenaan pajak bagi kendaraan listrik juga kudu disesuaikan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ nan dikeluarkan Kemendagri usai Permendagri Nomor 11/2026 terbit.

Dalam surat info itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur memberi keringanan pajak untuk kendaraan listrik, bisa pembebasan penuh alias pengurangan tarif.

"Kalau pembebasan, berfaedah nilainya nol. Itu nan kudu kami lakukan lantaran sudah ada pengarahan dari Kementerian Dalam Negeri," kata Lusiana.

Pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik diproyeksi bakal memengaruhi penjualan karena beban kepemilikan bakal semakin besar. Gratis PKB dan BBNKB merupakan salah satu kelebihan utama mempunyai kendaraan listrik di Indonesia daripada kendaraan konvensional.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai pengenaan pajak itu setara lantaran kendaraan listrik disebut juga menggunakan jalan.

"Pajak mobil listrik kan belum selesai, tapi itu adillah. Artinya sama-sama pakai jalan, harusnya bayar pajaknya sama." ujar Kukuh di Jakarta, Kamis (23/4).

Sementara salah satu produsen mobil listrik nan berutang banyak produksi di dalam negeri, BYD, mengatakan mau pemerintah memberikan kepastian kebijakan untuk jangka panjang nan dibutuhkan investor.

"Ketiga, kami adalah perusahaan nan berinvestasi di Indonesia, tentu satu perihal nan krusial adalah stabilitas policy dan izin nan ditetapkan berasas kami dalam menentukan jangka panjang baik untuk strategi penjualan, produksi, manufaktur, dan strategi harga," ungkap Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, di Jakarta, Rabu (22/4).

(fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru