Bandarlampung, CNN Indonesia --
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (ARD) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejati Lampung.
Arinal nan merupakan Gubernur Lampung periode 2019-2024 itu terseret dugaan korupsi komisi migas senilai US$17,2 juta alias setara Rp271 miliar. Terkait kepentingan penyidikan, dia ditahan jaksa di Rutan Way Hui sejak Selasa (28/4) malam.
Arinal terseret kasus komisi migas alias biaya Parcipating Interest (PI) sebesar 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHEOSES) tahun 2019-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penegakan norma ini, menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi aliran biaya komisi migas di Bumi Ruwa Jurai.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan, penetapan Arinal sebagai tersangka dilakukan setelah tim interogator melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara secara mendalam
Berdasarkan hasil ekspose, katanya, jaksa interogator menemukan dua perangkat bukti nan sah untuk menjerat Arinal dalam pusaran dugaan korupsi biaya bagi hasil komisi migas tersebut.
"Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan dua perangkat bukti nan cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi nan melibatkan kerabat ARD," ujar Danang dalam keterangannya kemarin.
"Guna kepentingan penyidikan, ARD dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui. Penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini 28 April hingga 17 Mei 2026," sambungnya.
Arinal sebelumnya sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik, hingga akhirnya Arinal memenuhi panggilan interogator Pidsus Kejati Lampung pada Selasa siang kemarin.
Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton hingga Selasa malam, sekitar pukul 22.25 WIB Arinal keluar dari ruangan gedung Pidsus Kejati Lampung mengenakan masker dan rompi tahanan warna merah muda. Dia terlihat dikawal petugas dari Kejati dan keamanan.
Arinal nan kedua tangannya diborgol besi itu digiring petugas menuju mobil tahanan Kejati Lampung.
Respons keluarga
Sementara itu, istri Arinal, buka bunyi soal status suaminya nan sekarang menjadi tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejati Lampung.
Riana meyakini suaminya tak bersalah. Bahkan Riana menyatakan tidak ada serupiah pun biaya Parcipating Interest (PI) dari PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) masuk ke kantong pribadi suaminya.
"Kami datang di sini (Kejati Lampung) berbareng anak-anak, untuk memberikan support kepada bapak. Saya dan anak-anak meyakini bapak tidak bersalah, dan tidak ada duit PI sepeserpun masuk ke kantong pribadi bapak,"ujar Riana kepada awak media di Kejati Lampung, Selasa malam.
Riana menyatakan bahwa kondisi suaminya dalam keadaan baik. Ia memberikan semangat kepada suaminya, agar tetap kuat menghadapi proses hukum.
"Pesan kami bapak kudu sehat, kuat dan jangan khawatirkan kami (keluarga),"ucapnya.
Ia menegaskan, kehadiran dirinya berbareng anak-anak serta menantunya di Kejati Lampung, merupakan corak support penuh kepada suaminya.
Ia juga menepis anggapan, bahwa family merasa malu atas kasus nan tengah bergulir.
"Kami datang ini di sini justru kami tidak malu, bapak tidak korupsi jadi kami tidak menundukkan kepala. Sampai kapan pun bakal saya beri support dan bela," tegasnya.
Ia menyebutkan, family siap menjalani tahapan persidangan dan menyerahkan pembelaan kepada tim penasihat hukum.
"Saya sudah bilang ke bapak jangan takut, kita hadapi persidangannya nanti," jelasnya.
Tunggu pembuktian hukum
Riana meminta kepada publik serta media, menunggu pembuktian norma dan tidak terjebak dalam pembingkaian buletin nan tidak berimbang.
Menurutnya, nilai kerugian negara nan disebut-sebut Rp271 miliar itu perlu dijelaskan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi kekeliruan di tengah-tengah masyarakat.
"Yakinlah di persidangan kelak bakal terbukti. Untuk teman-teman media silakan membikin berita, tapi kudu berimbang. Apa nan diberitakan, kudu dipertanggungjawabkan," kata dia.
Selain itu, Riana pun meminta kepada abdi negara penegak norma untuk mengusut perkara korupsi PT LEB secara menyeluruh dan transparan, termasuk juga dengan penyertaan modal awal perusahaan. Ia berharap, tidak ada pihak nan luput dari pemeriksaan norma mengenai perkara tersebut.
"Kalau mau betul-betul klir alias jelas, usut semua termasuk penyertaan modal awal Rp10 miliar. Jangan ada nan ditutup-tutupi dan juga tebang pilih, lantaran semua penduduk negara punya kewenangan nan sama di mata hukum," katanya.
Dalam perkara ini, interogator menjerat Arinal dengan pasal berlapis, Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Danang memastikan, seluruh tim interogator bekerja dengan integritas sesuai ketentuan norma nan bertindak dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Tidak hanya itu saja, Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan perkaranya secara objektif demi tegaknya hukum, dan terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat Lampung.
"Kami menjunjung tinggi nilai keadilan dan kewenangan asasi manusia, serta membuka ruang bagi masyarakat luas untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara dugaan korupsi ini," katanya.
[Gambas:Youtube]
(zai/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·