Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan ketentuan perpanjangan STNK tahunan bisa tanpa KTP pemilik lama.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan patokan tersebut tidak hanya bertindak di ibu kota Jakarta, namun juga nasional sepanjang 2026.
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib kembali nama," ujar Wibowo, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam praktiknya, pemohon diminta mengisi blangko pernyataan sebagai pemilik kendaraan. Selain itu, mereka juga perlu mengisi surat kesanggupan untuk melakukan kembali nama paling lambat 2027.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti masyarakat kami berikan blangko nan menyatakan mereka adalah pemilik kendaraan, kemudian ada permohonan blokir dan kesanggupan kembali nama di tahun depan," ujar Wibowo.
Ia menambahkan, pemerintah tetap memberi toleransi bagi masyarakat nan belum bisa melakukan kembali nama tahun ini, misalnya lantaran hambatan biaya. Meski begitu, kesempatan hanya diberikan hingga 2027.
"Kalau tidak sanggup kembali nama di tahun ini, misal lantaran aspek biaya, meski BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk kembali nama di tahun depan alias tahun 2027," ucapnya.
Korlantas menegaskan kebijakan ini tetap merujuk pada izin nan berlaku, ialah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 nan mensyaratkan KTP pemilik dalam pengesahan STNK. Relaksasi ini hanya berkarakter sementara.
"Tapi kami juga enggak mau menabrak patokan nan ada. Jadi kita berikan kesempatan kembali nama maksimal tahun depan," ucap Wibowo.
(ryh/mik)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·